Selama beberapa tahun terakhir, thrifting menjadi bagian dari gaya hidup anak muda Indonesia. Aktivitas berburu pakaian bekas di pasar, bazar, atau marketplace online bukan hanya soal hemat, tapi juga soal ekspresi diri dan kepedulian terhadap lingkungan. Thrifting dianggap keren, unik, dan berbeda. Namun, di tengah maraknya tren ini, pemerintah menegaskan larangan terhadap thrift shop kebijakan yang kemudian menimbulkan pro dan kontra di berbagai kalangan.
Larangan ini bukan hal baru. Pemerintah telah menegaskan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 bahwa impor pakaian bekas termasuk dalam kategori barang yang dilarang masuk ke Indonesia. Artinya, semua bentuk aktivitas jual beli pakaian bekas dari luar negeri secara komersial dianggap melanggar hukum. Tapi apa sebenarnya alasan di balik keputusan ini?
Melindungi Industri Tekstil dan UMKM Lokal

Alasan utama di balik larangan thrifting impor adalah untuk melindungi industri tekstil dan sandang dalam negeri. Pakaian bekas yang masuk dari luar negeri biasanya dijual dengan harga sangat murah, bahkan di bawah ongkos produksi pakaian lokal. Akibatnya, banyak pelaku UMKM dan produsen tekstil lokal kesulitan bersaing.
Pemerintah melihat kondisi ini sebagai ancaman serius bagi keberlangsungan industri nasional. Jika dibiarkan, dampaknya bisa merembet ke sektor lain dari pabrik kain, konveksi, hingga tenaga kerja yang menggantungkan hidup di bidang tekstil. Dengan menutup pintu bagi pakaian bekas impor, pemerintah berharap pasar domestik kembali berpihak pada produk buatan Indonesia.
Namun, perlindungan ini bukan berarti mematikan kreativitas. Justru, kebijakan ini diharapkan mendorong pelaku lokal untuk berinovasi dalam desain, kualitas, dan model bisnis agar mampu bersaing dengan tren fashion global.
Baca Juga: Funding Lokal, Impact Global: Tren Pendanaan Startup Indonesia 2025
Aspek Kesehatan dan Isu Lingkungan yang Sering Terabaikan
Selain alasan ekonomi, larangan thrifting juga didasari pertimbangan kesehatan dan lingkungan. Pakaian bekas impor sering kali datang tanpa proses sterilisasi yang memadai. Banyak laporan menemukan pakaian tersebut membawa jamur, bakteri, atau zat kimia berbahaya yang bisa menimbulkan iritasi kulit dan penyakit pernapasan.
Selain itu, lonjakan impor pakaian bekas juga berkontribusi terhadap meningkatnya limbah tekstil. Sebagian besar pakaian yang tidak layak jual akhirnya berakhir di tempat pembuangan, menambah beban lingkungan yang sudah berat. Dengan melarang impor pakaian bekas, pemerintah ingin mengendalikan sirkulasi limbah tekstil sekaligus mendorong masyarakat untuk mengutamakan produk yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Dampak Nyata bagi Pelaku Thrift Shop
Kebijakan ini tentu membawa konsekuensi bagi ribuan pelaku thrift shop yang selama ini bergantung pada pasokan pakaian bekas impor. Banyak dari mereka yang harus menutup usaha, sementara sebagian lain mencoba beradaptasi dengan menjual barang preloved dari dalam negeri atau mengembangkan konsep rework yaitu mengubah pakaian bekas menjadi produk baru yang unik.
Bagi sebagian orang, kebijakan ini terasa berat. Namun jika dilihat dari sisi lain, ini adalah peluang untuk membangun ekosistem baru dalam industri fashion lokal. Para pelaku bisa tetap mengusung semangat keberlanjutan dengan memanfaatkan sumber daya lokal, tanpa melanggar aturan. Tren preloved lokal atau rework fashion justru bisa menjadi gerakan baru yang lebih sehat dan bernilai ekonomi.
Momentum Kebangkitan Fashion Lokal
Larangan impor pakaian bekas bisa menjadi momentum kebangkitan industri fashion nasional. Dengan berkurangnya tekanan dari barang murah luar negeri, produsen lokal memiliki ruang lebih besar untuk berkembang. Mereka bisa berfokus pada peningkatan kualitas, memperkuat branding, dan membangun citra bahwa produk lokal tidak kalah keren dengan brand global.
Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam salah satu kajiannya juga menyebut bahwa kebijakan pelarangan impor pakaian bekas harus diikuti dengan peningkatan daya saing produk lokal. Artinya, pemerintah dan pelaku usaha perlu bekerja sama agar kebijakan ini benar-benar menghasilkan dampak positif. Jika dikelola dengan baik, industri fashion Indonesia bisa menjadi pemain kuat di pasar domestik maupun regional.
Peluang untuk Brand dan Konsumen yang Lebih Sadar Nilai
Kebijakan ini bukan hambatan melainkan peluang. Di tengah perubahan pasar, ada ruang besar untuk memperkuat narasi tentang nilai lokal, etika produksi, dan keberlanjutan. Brand bisa mendorong gerakan konsumsi yang lebih sadar, misalnya dengan menghadirkan produk berbasis preloved legal, kolaborasi dengan UMKM lokal, atau kampanye edukatif seputar fashion yang bertanggung jawab.
Konsumen pun kini semakin cerdas. Mereka tidak hanya mencari pakaian yang murah, tapi juga ingin tahu dari mana produk berasal dan siapa yang membuatnya. Nilai di balik produk menjadi semakin penting. Dengan storytelling yang kuat, brand lokal dapat mengajak konsumen untuk menjadi bagian dari perubahan. Mereka tidak lagi sekadar pembeli, tetapi pendukung perjalanan menuju industri fashion yang lebih etis dan berkelanjutan.
Baca Juga: Distribusi Produk Lokal di Era Q-Commerce
Menuju Industri Fashion yang Mandiri dan Berdaya Saing
Pada akhirnya, larangan thrift shop bukan sekadar soal menghentikan arus pakaian bekas impor, tetapi soal membangun masa depan industri fashion Indonesia. Kebijakan ini membuka ruang bagi inovasi lokal untuk tumbuh, bagi pelaku usaha untuk beradaptasi, dan bagi konsumen untuk lebih bijak dalam memilih.
Inilah saatnya menegaskan posisi mendukung lokal, berpihak pada keberlanjutan, dan membawa pesan bahwa setiap langkah termasuk dalam berpakaian bisa menjadi bagian dari perjalanan yang lebih besar. Karena pada akhirnya, industri fashion Indonesia hanya akan maju jika semua pihak berjalan bersama produsen, pelaku usaha, pemerintah, dan konsumen yang peduli akan nilai di balik setiap jahitan.
