
Profesi digital seperti influencer, affiliate marketer, hingga penjual melalui live shopping semakin populer di Indonesia. Pendapatan dari endorsement, komisi afiliasi, maupun penjualan produk secara live telah menjadi bagian penting dari ekonomi digital.
Namun, seiring pertumbuhan ini, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai memperketat regulasi agar penghasilan dari aktivitas digital masuk ke dalam basis pajak. Artikel ini akan membahas rencana kewajiban fiskal terbaru, jenis setoran wajib yang berlaku, tantangan kepatuhan, dan tips perencanaan pajak bagi pelaku industri digital.
Regulasi Pajak Terkini
Beberapa aturan yang menjadi dasar hukum rencana pajak bagi influencer, afiliasi, dan penjual live shopping antara lain:
-
UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP): mengatur tarif progresif PPh orang pribadi.
-
PP No. 55 Tahun 2022: memberi opsi PPh Final 0,5% bagi UMKM dengan omzet tertentu.
-
PMK 168/2023: memperjelas Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) bagi profesi pekerjaan bebas, termasuk influencer.
-
Ketentuan PPN: penjual live shopping yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib memungut PPN 11% dari transaksi.
Baca Juga: Ekonomi Digital Indonesia Tumbuh 9,5%: Sektor Logistik & Creator Naik Daun
Subjek dan Objek Pajak
Ada tiga kelompok utama yang menjadi perhatian DJP:
-
Influencer
-
Penghasilan dari endorsement, adsense, hingga hadiah produk (natura).
-
Semua masuk objek retribusi kecuali yang dikecualikan UU.
-
-
Affiliate Marketer
-
Penghasilan berupa komisi dari marketplace atau referral link.
-
Termasuk objek retribusi dan bisa dikenai PPh Pasal 21 atau 26.
-
-
Penjual Live Shopping
-
Penghasilan dari penjualan barang serta fee host/streamer.
-
Dikenai PPh sesuai ketentuan, dan PPN jika penjual sudah PKP.
-
Tarif dan Skema Pajak
Beberapa skema yang berlaku:
-
PPh Progresif Orang Pribadi
5% hingga Rp60 juta, 15% hingga Rp250 juta, naik sampai 35% untuk penghasilan di atas Rp5 miliar. -
Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)
Bisa digunakan jika peredaran bruto < Rp4,8 miliar. Hanya sebagian pendapatan bruto yang dihitung sebagai neto. -
PPh Final UMKM 0,5%
Berlaku bagi pelaku live shopping dengan omzet di bawah batas tertentu, sesuai PP 55/2022. -
PPh Pasal 21/23/26
Berlaku untuk komisi afiliasi atau host live shopping yang bekerja sebagai freelancer. -
PPN 11%
Dikenakan jika penjual sudah menjadi PKP.
Tantangan dalam Kepatuhan
Meski regulasi retribusi untuk influencer, afiliasi, dan penjual live shopping sudah semakin jelas, tantangan kepatuhan masih cukup besar. Banyak pelaku digital yang belum sepenuhnya sadar bahwa seluruh penghasilan dari endorsement, komisi afiliasi, hingga penjualan live shopping merupakan objek pajak yang wajib dilaporkan.
Masalah lain yang sering muncul adalah kesulitan dalam pencatatan penghasilan, terutama ketika sumber pendapatan datang dari berbagai kanal sekaligus, mulai dari platform media sosial hingga marketplace.
Selain itu, identitas host atau penjual live shopping sering kali tidak konsisten, misalnya menggunakan nama alias atau toko online yang tidak terhubung langsung dengan identitas pribadi. Hal ini membuat otoritas pajak kesulitan melakukan verifikasi, sementara pelaku usaha pun rawan menghadapi ketidakpastian dalam pelaporan.
Tips Perencanaan Pajak
Agar lebih mudah dan efisien, berikut langkah yang bisa diterapkan:
-
Daftarkan NPWP jika belum punya.
-
Gunakan NPPN bila memenuhi syarat omzet.
-
Catat semua transaksi, termasuk barang gratis dari brand.
-
Simpan bukti potong dari marketplace/brand.
-
Cek status PKP bila omzet penjualan sudah melampaui batas.
-
Gunakan jasa konsultan atau aplikasi digital untuk simulasi pajak.
Baca Juga: Ekosistem Commerce Masa Depan
Kesimpulan
Pemerintah kini semakin tegas dalam memperluas basis pajak ke sektor digital. Influencer, afiliasi, dan penjual live shopping harus memahami bahwa penghasilan mereka adalah objek pajak.
Dengan regulasi yang semakin jelas dan dukungan skema seperti NPPN maupun PPh Final, kepatuhan pajak tidak hanya menghindarkan dari sanksi, tetapi juga membangun reputasi profesional di mata brand dan mitra bisnis.